BAB I MENDESKRIPSIKAN K3
A. Keselamatan Kerja
Safe adalah aman dan selamat, Safety menurut kamus adalah
mutu suatu keadaan yang man atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan. Jadi
keselamatan kerja / safty adalah segala sesuatu yang dapat menciptakan keadaan
jiwa raga dan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan baik saat
bekerja dan setelah melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja akan menjamin dan keutuhan baik
jasmaniah maupun rohaniah, serta hasil karya dan budayanya yang tertuju pada
kesehjahteraan masyarakat.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja ialah:
- Unsur keamanan dan keselamatan kerja
- Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja
- Teliti dalam bekerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian/peristiwa yang tidak
diinginkan serta tiba-tiba menimbulkan kerugian. Kecelakaan kerja adalah
kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja/sedang melakukan pekerjaan di
tempat kerja, agar tidak terjadi kecelakaan kerja seseorang harus menjaga
kondisi badan agar tetap sehat, menggunakan alat pelindung saat bekerja,
bekerja dengan benar dan mengutamakan keselamatan kerja.
Kecelakaan kerja dapat bersumber dari 3 faktor
- Faktor manusia, contohnya:
- Ketidaktahuan pekerja entang karakter alat –alat kerja
- Kemampuan pekerja yang kurang
- Ketrampilan pekerja yang kurang
- Kosentrasi yang kurang
- Tidak serius dalam bekerja
- Bekerja tanpa menggunakan peralatan K3
- Mengambil resiko/keputusan yang tidak tepat
- Faktor lingkungan, cotohnya:
- Tempat kerja yang tidak layak
- Kondisi peralatan yang berbahaya
- Alat transportasi yang tidak tepat
- Beton dan peralatan yang bergerak
B. Kesehatan Kerja
Sehat menurut UU pokok kesehatan No.9 1960 Bab I pasal 2
adalah keadaan yang meliputi sehat badan rohani dan social serta bukan hanya
keaadaan bebas dari penyakit, cacat dan kematian. Pengertian sehat tersebut
juga sejalan dengan pengertian sehat menurut WHO tahun 1975, dan sekarang
batasan sehat telah di perbarui menjadi sehat fifik, mental, social dan
ekonomi.
Kesehatan berperan penting dalam kehidupan manusia
karena:
-
Kesehatan adalah sala satu
factor penentu kualitas SDM
-
Sebagai syarat untuk mewujudkan
peerkembangan jasmani rohani dan social yang serasi.
Kegiatan yang berkaitan dengan memelihara dan
meningkatkan keselamatan kerja, antara lain:
- Makan dengan menu simbang
- Olahraga yang teratur
- Istirahat yang cukup
- Tidak merokok, miras dan narkotika
- Melakukan gaya hidup yang positif.
Sedangkan kesehatan kerja adalah segala sesuatu yang
menunjang adanya jiwa raga dan lingkunga kerja yang sehat.
Unsur-unsur penunjang kesehatan kerja ada 3:
- Jasmani dianaranya:
- Adanya suasana dan prasarana yang memadai di tempat kerja (makanan, minuman yang bergizi)
- Adanya asuransi kesehatan
- Adanya waktu istirahat
- Adanya buku panduan mengenai K3, dll.
- Rohani, diantaranya:
- Adanya sarana dan prasarana ibadah
- Adanya penyuluhan kerohanian rutin
- Adanya tata laku tempat kerja dll.
- Lingkungan Kerja, diantaranya:
- Adanya sarana dan prasarana K3
- Adanya pekerja kebersihan
- Adanya tempat sampah yang memadai
- Adanya toilet dan air yang memadai
C. Kesemalatan dan Kesehatan
KErja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu system
yang dirancang untuk menjamin keselamatan yang baik pada semua personil di
tempat kerja agar tidak menderita luka maupun menyebabkan penyakit dengan
mematuhi/mentaati pada aturan dan hokum yang tercermin pada perubahan sikap
manuju keselamatan di tempat kerja.
Tujuan melaksanakan K3 bagi perusahaan adalah:
- Menngkatkan kinerja dan omset perusahaan
- MEncegah terjadinya kerugian
- Memlihara sarana dan prasarana perusahaan
Tujuan melaksanakan K3 bagi karyawan adalah:
- Meningkakan kesejahteraan rohani dan jasmani karyawan
- Meningkakan kesejahteraan karyawan
- Meningkatkan kinerja yang berkesinambungan
Tujuan utama penerapan K3 adalah agar kita dapat bekerja
denga aman, nyaman, terhindar dari kecelakaan serta pencemaran dan penyakit
akibat kerja.
Peraturan-peraturan Prundangan, berupa:
- Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Keputusan Menteri
- Peraturan Menteri serta surat edaran Menteri, dll.
Peraturan-perauran khusus K3, diantarana:
- Peraturan khusus AA
- Peraturan khusus B
- Peraturan khusus DD
- Peraturan khusus FF
- Peraturan khusus K
- Peraturan khusus L
Sasaran dan Tujuan Melaksankan K3, adalah:
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja
- Mencegah timbulnya penyakit/cacat tetap
- Mencegah/mengurangi kematian
- Mengamankan material dan obat-obatan kerja
- Meningkatkan produktifitas kerja
- Mencegah pemborosan, dll.
Syarat-syarat K3, adalah untuk:
- Mencegah dan mengurangi kecelakan
- Memberikan pertolongan pada kecelakaan
- Memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pekerja
- Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban
- Mencegah dan mengembalikan timbulnya penyakit dll.
Tugas dan Tangung jawab Perusahaan, antara lain:
- Penyediaan dan perawatan pabrik
- Pengauran system keamanan kerja
- Penyediaan lingkungan kerja yang aman
- Penyediaan fasilitas kesehjahteraan dll.
Tugas dan angung Jawab Pegawai, yait:
- Mempunyai kepedulian atas keselamatan dan kesehatan dirinya maupun orang lain
- Bekerja dengan cara yang benar dan bersungguh-sungguh
- Bekerjasama dan menghargai keputusan perusahaan
Tugas Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah:
- Mempelajari kecelakaan dan memberikan statistic penyebaran penyakit
- Memperhaikan pemeriksaan laporan keselamatan dan kesehatan
- Memperhatikan informasi yang diberikan petugas pemeriksa
- Memperhatikan laporan permohonan yang diajukan anggota keselamatan dan kesehatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar